Tugas Pokok Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas.
Tugas Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian
| A. | Menyusun rencana kerja sub – bagian; |
| B. | Melaksanakan administrasi ketatausahaan Dinas; |
| C. | Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas; |
| D. | Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaankepustakaan; |
| E. | Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Dinas; |
| F. | Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas; |
| G. | Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya; |
| H. | Melaksanakan fungsi kehumasan; |
| I. | Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup dinas; |
| J. | Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya. |
