Tugas & Fungsi

Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
A. Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang;
3. Pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan di dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
5. Pembinaan pelaksanaan tugas Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
6. Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.