Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan dalah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi menjalankan amanat Kepala Daerah Setempat dalam menjalankan Program Infrastruktur Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Bidang Jalan dan Jembatan serta Bidang Keciptakaryaan dan Penataan Ruang. Rekam jejak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dikabupaten Sorong Selatan sudah sangat lama ada sejak zaman dimana Sorong Selatan atau Teminabuan kala itu masih dikuasai oleh pemerintahan Hidia Belanda. Banyak sekali hasil peninggalan berupa Dump Truck dan Tandem atau biasa disebut disini dengan nama giling-giling yang menjadi bukti sejarah bahwa Bidang Pekerjaan Umum/ yang disebutkan dengan nama lain kala itu sudah ada sejak lama. Adapun keturunan dari mendiang para pekerja yang dipekerjakan pada Bidang Pekerjaan Umum kala itu masih ada sampai saat ini.
Seiring berjalannya waktu setelah proses peralihan pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia maka secara resmi Bidang Pekerjaan Umum atau yang disebut dengan nama lain itu pun beradah dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seiring berjalannya waktu setelah ada perubahan reformasi kebijakan terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru maka terbentuklah Kabupaten Sorong. Kabupaten Sorong Sendiri memiliki wilayah administratif yang cukup luas salah satunya adalah distrik Teminabuan saat itu. Pada saat Pemerintah Kabupaten Sorong hendak memekarkan Kabupaten Sorong Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru maka dibukalah kantor Unit Pembantu Dinas Pekerjaan Umum di Wilayah Distrik Teminabuan guna mempercepat penyediaan infrastruktur dalam menunjang upaya mendorong percepatan pemekaran. Setelah Kabupaten Sorong Selatan terbentuk secara resmi maka Unit Pelaksana Teknis Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Secara Resmi berubah status menjadi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan yang hingga kini dikenal dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
